Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Presiden Tidak Ikut Campur Kewenangan Yudikatif

Senin 16 Okt 2023, 21:54 WIB
Teks Foto: Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan soal keputusan MK. (biro pers)

Teks Foto: Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan soal keputusan MK. (biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujar Jokowi dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023).

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Terkait putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. 

Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. "Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” pungkasnya. (johara)
   

Berita Terkait
News Update