ADVERTISEMENT

Kapus Samsat Cinere: Masih Ada Ratusan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 14:05 WIB

Share
Kapus Samsat Cinere, Eni Sri Murni didampingi Kasie Dapen Rina Parlina sosialisasi program pemutihan bebaa dan diskon pajak kendaraan kepada peserta pengunjung Bazar Pangan Murah .(angga)
Kapus Samsat Cinere, Eni Sri Murni didampingi Kasie Dapen Rina Parlina sosialisasi program pemutihan bebaa dan diskon pajak kendaraan kepada peserta pengunjung Bazar Pangan Murah .(angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK,  POSKOTA.CO.ID – Sejak September 2023,  ada ratusan ribu unit kendaraan bermotormenunggak pajak,  baik yang lebih dari setahun maupun dibawah setahun, ungkap Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina

"Untuk jumlah kendaraan wajib pajak masuk pantauan wilayah Samsat Cinere total ada 387.350 unit. Penunggak pajak kendaraan mulai September ini mencapai 161.325 unit," ujar Rina kepada Poskota,  di sela acara peresmian program Pemutihan bersamaan dengan kegiatan bazar kerjasama Pemkot Depok dalam Gebrakan Pangan Murah Memperingati Hari Pangan Sedunia di lapangan kantor Samsat Cinere,Kota Depok, Senin (16/10/2023).

Rina yang pernah menyabet penghargaan Top 6 Aplikasi Pesta Online dalam Kompetensi Jawa Barat 2021 ini mengupayakan kolaborasi kerjasama dengan stakeholder pemerintah Kota.

"Upaya sinergi kita tetap lakukan dalam pengoptimalkan dalam pembayaran pajak. Selain itu program pemutihan ini salah satu dalam peningkatan pendapatan dan mengurangi penunggak pajak," ujarnya.

Sebelumnya Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Cinere, membuka program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, mulai  16 Oktober sd 16 Desember 2023.

Pemutihan ini dalam rangka merangsang para wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor berdasarkan data masih cukup tinggi di wilayah Samsat Cinere.

"Program pemutihan ini maksudnya adalah pembebasan biaya denda yaitu seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5. Dan pemberian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1," ujarnya  (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT