Bejat! Gadis ABG Digilir 3 Pria di Lapangan Bola Serang, Korban Dicekoki Miras

Senin 16 Okt 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan dan Kekerasan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan dan Kekerasan (Foto: Istimewa)

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Berita Terkait

News Update