JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akam segera berakhir pada Oktober 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali.
Menanggapi hal itu, Pj Heru enggan berkomentar lebih jauh ihwal diperpanjangnya atau tidaknya jabatan dirinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI.
"Lihat besok (Senin) ya), tanya pak Mendagri," ujar Pj Heru saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/10/2023).
Namun, Pj Heru yang juga menjabat sebai Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) ini pun menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugasnya kembali sebagai Pj Gubernur DKI apabila status Jabatannya itu diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
"Bukan siap apa nggak siap nya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang ya silahkan kita jalankan tanggung jawab itu, ya kalau nggk ya kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan," ucap Pj Heru.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur harus diperbarui setahun sekali.
Adapun Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.
Atas dasar itu, Heru Budi menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI sebelumnya yang sudah berakhir masa jabatannya.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. (Aldi)