Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit SPM jenis Honda Beat B-4659-FML warna Magenta hitam berikut HP dan dompetnya.
"Dengan total kerugian sebesar Rp. 10 juta," ucap Hotma.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Sajam yaitu, masing masing satu golok dan badik.
Selanjutnya pada 12 Oktober 2023, tepatnya pukul 01.00 WIB, unit Reskrim Polsek Tarumajaya dapat menangkap pelaku begal.
Kendati demikian untuk memperoleh informasi mendalam, kepolisian Polsek Tarumajaya masih melakukan penyelidikan terhadap ketiga komplotan begal.