Pria Paruh Baya Cabuli 10 Bocah Wanita di Bogor Ditangkap Polisi

Jumat 13 Okt 2023, 15:11 WIB
Wajah MS Pria Paruh Baya yang cabuli 10 anak gadis di Bogor (Panca)

Wajah MS Pria Paruh Baya yang cabuli 10 anak gadis di Bogor (Panca)

Terhadap pelaku, Polisi menerapkan pasal 76D atau 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, atas kejadian ini pun, saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban dari MS ini.

"Kemudian kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update