Terhadap pelaku, Polisi menerapkan pasal 76D atau 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, atas kejadian ini pun, saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap korban-korban dari MS ini.
"Kemudian kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban," pungkasnya.