Sedikitnya, sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa polisi. Untuk memperkuat bukti, petugas pun telah mengantongi beberapa petunjuk lain, salah satunya rekaman CCTV.
"Rekaman CCTV juga sudah kita dapatkan yang mengarah terhadap dugaan terjadinya kegiatan pencabulan terhadap anak di bawah umur," urai Rizka.
Terhadap dua pelaku, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal 76E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dan ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terhadinya pencabulan atau pun yang mengakibatkan anak sebagai korban," pungkasnya. (Panca Aji)