ADVERTISEMENT

Kemendag Ungkap TikTok Belum Ajukan Izin Usaha e-Commerce

Kamis, 12 Oktober 2023 19:35 WIB

Share
Ilustrasi TikTok. (ist)
Ilustrasi TikTok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kemendag mengungkapkan bahwa manajemen TikTok Indonesia belum mengajukan izin usaha Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau sebagai e-commerce.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardinato mengatakan pihaknya masih menunggu TikTok Indonesia terkait pengajuan izin usaha sebagai e-commerce untuk layanan TikTok Shop.

“Untuk perizinan terkait dengan e-commerce memang belum masuk ke kami,” katanya di Jakarta, Kamis, (12/10/2023).

Lebih lanjut, Rifan menuturkan TikTok Indonesia saat ini sudah menyesuaikan model bisnis sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

 

“Artinya sudah sesuai dengan permendag 31 2023 sebagai social-commerce tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social-commerce mereka sudah melakukannya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Indonesia mengumumkan bahwa akan menghentikan transaksi jual-beli pada layanan TikTok Shop, Rabu, 4 Oktober pukul 17.00 WIB.

Adapun langkah ini sebagai respons terhadap aturan baru yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT