ADVERTISEMENT

Wapres Serahkan 102 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Papua

Rabu, 11 Oktober 2023 14:56 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyerahkan sertifikat tanah. (setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyerahkan sertifikat tanah. (setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub (PYCH), Jl. Poros, Wahno, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Rabu pagi (11/10/2023).

Dalam sambutannya, Wapres menuturkan bahwa PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017, dengan target terdaftarnya 126 juta bidang tanah pada 2025.

"Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis. Sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya," ujarnya.

Terlebih, sambung Wapres, tanah memiliki nilai yang berharga dalam hati masyarakat Papua, baik dari sisi spiritualitas, sosiologis antropologis, kebudayaan, maupun ekonomi masyarakat. Tanah dipandang sebagai Ibu atau Mama yang melahirkan kehidupan sosial masyarakat Papua.

"Oleh karena itu, agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat," tutur Wapres.

Dalam semangat afirmasi, kata Wapres, kita mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua," imbuhnya.

Selanjutnya, Wapres mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari semangat pemberian otonomi khusus, pemerintah terus mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah dan pendaftaran tanah adat/ulayat.

"Hal ini] sesuai dengan hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi)," pungkasnya.

Pada kesempatan ini, secara simbolis Wapres menyerahkan sertifikat tanah, di antaranya kepada Adhita Refan Leschaya, warga Koya Barat, Kec. Muara Tami; Basri, warga Yobe, Kec. Abepura; Evelin Margareth Doom, warga Sanggaria, Kec. Arso Barat; Pitorsina Awarawi, warga Sanggaria, Kec. Arso Barat; Roberth Dieudonne Wanggai, warga Sanggaria, Kec. Arso Barat; Netty Tiominar Siahaan, warga Ifia-Fia, Kec. Arso Barat; Daud Arose, warga Ifia-Fia, Kec. Arso Barat; Yazon Daka, warga Kuipons, Kec. Nimboran; Yakob Daka, warga Kuipons, Kec. Nimboran; dan Simon Petrus Daka, warga Kuipons, Kec. Nimboran. (johara)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT