ADVERTISEMENT

Sosialisasikan Pendaftaran Capres, KPU Panggil 17 Parpol Peserta Pemilu

Rabu, 11 Oktober 2023 15:07 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024. (foto/ist)
Ilustrasi Pemilu 2024. (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan 17 partai politik peserta pemilu 2024. Hal tersebut dimaksudkan untuk membahas pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang semakin dekat.

"Pada tanggal 12 Oktober, rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 pukul 13.00 WIB di KPU RI," ujar anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Rabu, (11/10/2023).

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

KPU saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri, hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Idham Holik menjelaskan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Pasalnya, batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun.

Kendati demikian, saat ini peraturan KPU mengenai pendaftaran capres/cawapres masih dalam pengundangan.

Idham mengatakan PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT