TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Camat Teluknaga, Zam-zam Manohara mengakui bahwa masih banyaknya truk tanah yang melintas diluar jam operasional di wilayahnya.
Bahkan, pada Minggu (24/9) lalu, warganya sempat menjadi korban laka lantas, hingga meninggal dunia, akibat truk tanah yang beroperasi diluar jam operasionalnya.
Ia mengaku, pihaknya selama ini terus melakukan peyekatan-penyekatan, agar tiadak ada truk yang melintas disiang hari. Tepatnya, di wilayah Bojong Renged dimana itu wilayah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang.
"Kita juga selalu terus melakukan penyekatan. Dan sudah sangat optimal melakukan pengawalan Perbup No 12 Tahun 2022 tersebut. Namun, memang perlu adanya penguatan pengawasan," katanya, Rabu (11/10).
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, untuk mengurangi laka lantas dan kemacetan-kemacetan dijalan akibat truk tanah.
Selain dilakuian pengawasan terhadap Perbup No 12 Tahun 2022, Dinas Perhubungan harus dapat memastikan, kondisi sopir dalam keadaan fit, tidak dalam pengaruh alkohol, dan tentunya harus sudah memiliki SIM.
"Jadi harus dipastikan juga. Kondisi si sopir benar-benar fit, tidak mabuk, dan memiliki SIM. Hal itu guna meminimalisir terjadinya laka lantas," pungkasnya. (Veronica Prasetio)