ADVERTISEMENT

Delapan Kali Beraksi, Penjambret di Dor dan Ditangkap Petugas Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

Selasa, 10 Oktober 2023 15:11 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bintoro didampingi Wakasat Reskrim Kompol Yossi saat rilis pelaku penjambretan.(angga)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bintoro didampingi Wakasat Reskrim Kompol Yossi saat rilis pelaku penjambretan.(angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Pelaku tunggal spesialis jambret tas di kasih tindakan tegas terukur proyektil timah panas anggota mencoba lari saat melawan ditangkap di rumahnya daerah Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bintoro mengatakan petualangan pelaku MKM (35) melakukan aksi kejahatan jambret berakhir setelah anggota melumpuhkan dengan tembakan.

"Korban kita beri tindakan tegas terukur dari anggota di betis kaki kanan pada saat akan ditangkap mencoba berusaha melawan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bintoro didampingi Wakasatreskrim Kompol Yossi dalam jumpa pers di lobby utama Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023) siang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengungkapkan terungkap kasus ini berawal dari laporan korban AEA (20) wanita memboncengi seorang teman laki-laki habis pulang dari acara kantor mau ke rumah dalam perjalanan di Jalan Raya  Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, langsung hp miliknya dirampas pelaku.

"Kejadian jambret pukul 00.30 WIB. Pelaku pemain tunggal atau seorang diri menjalankan aksinya," ungkapnya.

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini mengungkapkan hasil pendalaman penyidik pelaku diketahui sudah sebanyak delapan kali beraksi jambret.

"Pelaku spesialis jambret atau pencurian dengan kekerasan. Selain pelaku kita juga amankan dua orang penadah sehingga berhasil menyita sebuah HP Iphone milik korban AEA," tambahnya.

Pelaku MKM telah sebanyak delapan kali beraksi yaitu enam kali di wilayah Jakarta Selatan dan dua kali di Jakarta Timur.

"Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 jo 365 dengan penjara tujuh tahun," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT