Penyebar Video Syur Ditangkap, Rebecca Klopper ke Syifa Hadju: Makasih Udah Ngajarin Cara Salat Tahajud

Senin 09 Okt 2023, 13:13 WIB
Video di Twitter mirip Rebecca Klopper masih viral, curhatan soal mantan pacar turut beredar (instagram/rklopperr)

Video di Twitter mirip Rebecca Klopper masih viral, curhatan soal mantan pacar turut beredar (instagram/rklopperr)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper telah diamankan oleh Bareskrim Polri pada Sabtu, 7 Oktober lalu. Pelaku tak lain merupakan admin dari akun X @dedekkugem yang diciduk di Riau pada 1 September. 

Menanggapi kabar ini, Rebecca Klopper pun mengaku lega. Ia berterima kasih kepada kepolisian. 

"Mau berterima kasih sebanyak-banyaknya juga sama kepolisian Indonesia, spesifiknya tim siber super duper keren.Kirain akalau akun bodong gak bisa dilacak ternyata bisa banget mau sekabur-kaburan dan 'ngilang' apa pun. The power of justice!!!" tulisnya

Tak hanya itu, Rebecca Klopper juga menyebut akan ada pihak lain yang kemungkinan akan kembali diamankan dalam kasus ini. 

"Buat yang ngerasa aman jangan kaget kalau tiba-tiba dijemput. Bismillah satu satu, pelan-pelan tapi pasti. Peluk super duper ekstra buat kalian makasih yah udah banyak bantu doain aku!! You don't know how much it means to me huaaa love u full."

Lebih lanjut, Rebecca menyampaikan terima kasih ke Syifa Hadju karena telah diajari salat tahajud. 

"Makaci Ibu deswita dan cipa aju uda ngajarin cara sholat tahajud terbukti jalur langit top mantap is debest."

Seperti diketahui, pelaku penyebaran video syur berinisial BF tersebut tak hanya menyebarkan video melalui X, tetapi juga memperjualbelikannya di Telegram dengan harga Rp100-Rp300 ribu. 

"Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Briggjen Ramadhan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. 

BF dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update