Di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), muncul yang tak kalah menghebohkan, yakni dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kementan.
Diketahui, pimpinan KPK RI dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan. Namun, pihak Polri enggan membocorkan sosok sang pelapor. Hanya saja, ciri-ciri pelapor adalah orang yang dikenal oleh publik.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ini harus diproses secara serius dan sampai tuntas. Jika tidak? Tentu saja akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depannya.
Apabila ditemukan bukti, maka dalam kasus dugaan pemerasan ini harus dibawa ke pengadilan. Jika bersalah, harus dihukum dan ini agar memberikan efek jera untuk tidak 'bermain-main' dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kinerja Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ini juga bisa memperkuat citra positif Polri. Dalam hal ini, publik berharap Polri tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut. Jika ditemukan bukti bersalah harus diberikan sanksi.
Di sisi lain, soal adanya tudingan politisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sangat berlebihan. Sebab, selama ini pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpi (SYL) pada 28-29 September 2023, pihak KPK menemukan uang total senilai Rp30 miliar. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan mata uang asing. KPK juga menemukan sejumlah dokumen dan 12 pucuk senjata api.
Ada sembilan orang dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Dalam daftar ini, selain SYL, juga ada istri, anak dan cucunya. Selain itu, ada juga sejumlah nama pejabat Kementan. (*)