JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (9/10/2023).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum ada petitum permohonan yang ditampilkan dalam SIPP PN Jaksel. Rencananya, sidang pertama praperadilan ini digelar pada 16 Oktober
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Karen. Apalagi, penyidik sudah mengantongi bukti perbuatan bekas bos perusahaan pelat merah itu.
“Kami ingin tegaskan alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Karen menyampaikan surat terbuka ke Presiden Jokowi. Ia mengaku kecewa dengan sistem penegakan hukum di tanah air dan merasa jadi korban.
"Surat terbuka ini saya tulis karena keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," demikian tulis Karen dalam surat terbuka itu yang dikirim beberapa waktu lalu.
"Terdapat pasal-pasal karet yang bersifat multi interpretasi sehingga penegakan hukum disalahartikan yang mengakibatkan kerugian bisnis di BUMN dapat dijadikan dasar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Saya adalah salah satu korbannya," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji.