ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Pengemudi Ferrari Mengendari Mobil Sportnya di Atas Batas Kecepatan Kewajaran dalam Kota.

Senin, 9 Oktober 2023 13:02 WIB

Share
AKBP Jhoni Eka Putra saat menjabat Kasat Lantas Polres Metro Depok. (Angga)
AKBP Jhoni Eka Putra saat menjabat Kasat Lantas Polres Metro Depok. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, menetapkan pengemudi mobil mewah Ferrari yang menabrak lima kendaraan  di Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) subuh,  jadi tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan dari hasil penyelidikan TPTKP  dan keterangan saksi-saksi pengemudi Ferrari RAS (29) mengendari mobil sportnya tersebut diatas batas kecepatan kewajaran dalam kota.

"Pada saat mengendarai mobil RAS ini mengemudikan dengan kecepatan tinggi saat berkendara. Dari keterangan saksi kurang lebih kecepatannya mencapai 100 Km/jam," ujar AKBP Jhoni kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (9/10/2023) siang.

Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini mengungkapkan penyebab tabrakan pengemudi RAS mengantuk.

"Sudah kita mintai keterangan, RAS ini bekerja sebagai swasta mengemudikan Ferrari dalam kondisi mengantuk bukan mabuk dengan kecepatan 100 Km/jam," tambahnya.

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2004 ini menilai RAS lalai dalam berkendara di jalan.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutupnya.

"Pasal yang dikenakan RAS Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam kejadian ini pelaku bertanggung jawab mengobati korban yang terluka di rumah sakit."

Sebelumnya, pengendara mobil super car jenis Ferrari alami kecelakaan tabrak beruntun di lampu merah Jalan Sudirman (dekat Bunderan Senayan), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023) subuh.

Kasubit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan peristiwa tabrakan beruntun tersebut diketahui sekitar pukul 03.30 WIB,  pengendara mobil sedan Ferrari  dengan nopol D-xxx-AGA, dikemudikan RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Sudirman. Setelah itu sesampainya di lampu merah bundaran senayan mobil mewah tersebut langsung menabrak sejumlah pengendara yang sedang berhenti terjadi tabrakan beruntun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT