Motif Selingkuh dan Ekonomi, 10 PNS di Pemprov Banten Ajukan Izin Cerai

Minggu 08 Okt 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (ASN). (Poskota)

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (ASN). (Poskota)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat ada 10 pegawai sipil negara (PNS) yang mengajukan izin cerai.

Hal itu ditenggerai akibat konflik perselingkuhan dan kurangnya kemampuan ekonomi. Sehingga rumah tangganya retak tak bisa dipertahankan.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, sebelum mengeluarkan izin cerai, pihaknya melakukan mediasi agar dapat menengahi persoalan rumah tangga PNS Pemprov Banten.

"Apakah itu motifnya soal ekonomi, perselingkuhan itu kita dalami dan kita biasanya mediasi agar tidak terjadi perceraian," katanya, Minggu (8/10/2023).

Ia menerangkan, BKD tidak memiliki kapasitas melarang PNS bercerai selama memenuhi syarat ketentuan. 

Namun sebelum mengeluarkan izin, biasanya BKD menitik beratkan pembinaan untuk mendalami motif perceraiannya.

"Kalau memenuhi syarat dan ketentuan nanti kita akan berikan izin untuk diproses di Pengadilan. BKD hanya memberikan izin berperkara," terangnya.

Berdasarkan data 2023, ada 10 PNS yang mengajukan izin perceraian, tiga di antaranya sudah berproses di Pengadialan.

"Ada sekira 10 ASN yang berproses perceraian, tiga orang sudah masuk Pengadilan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, alasan pengajuan izin cerai paling banyak motifnya tentang ekonomi. Namun hal itu biasanya alibi lantaran PNS gajinya cukup untuk kebutuhan hidup. Sehingga perlu dilakukan pendalaman.

Menurutnya, izin perceraian didominasi PNS yang bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan.

"Motifnya paling banyak ekonomi, tapi kalau pegawai Pemprov Banten sebetulnya dengan gaji dan tunjangan cukup, tidak ada alasan kalau bercerai karena ekonomi," jelasnya. 

Berita Terkait

News Update