ADVERTISEMENT

Ayah Mirna Akui Beri Uang Ongkos ke Reza Indragiri, Hotman Paris: Kelewatan, Sekaya apa dia!

Minggu, 8 Oktober 2023 10:20 WIB

Share
Hotman Paris. (instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (instagram/@hotmanparisofficial)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hotman Paris ikut berkomentar soal kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaskan Wayan Mirna Salihan. Ia mengecam keras pernyataan Edi Salihin yang mengaku memberikan uang transportasi kepada Reza Indragiri. 

Baginya, pernyataan Edi Salihin tersebut kelewatan dan tak menghargai Reza Indragiri sebagai ahli. 

"Kelewatan kata katanya! Sekaya apa dia! Puluhan klien Hotman super konglo ngak tega ngomong gini ke profesional," katanya. 

Tak hanya itu, Hotman Paris juga yakin bahwa keputusan Hakim yang menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso tidak sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. 

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya," bunyi Pasal 183 KUHAP yang dibcakan oleh Hotman Paris. 

Menurutnya, hakim dalam persidangan Jessia tidak mengedepankan bukti langsung. Dalam kasus ini, Hotman menegaskantidak ada bukti yang menunjukkan Jessica lah pencampur sianida ke dalam kopi Mirna.  

"Jadi keyakinan Hakim tidak boleh lebih dahulu, harus alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan Hakim mendahului alat bukti. Keyakinan Hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelasnya. 

Bagi Hotman, aksi Jessica menaruh paper bag di atas meja bkanlah bukti yang kuat. 

"Contoh, menaruh paper bag di atas meja bukanlah membuktikan untuk menyembunyikan agar sianida tidak kelihatan dimasukkan di dalam gelas. Karena semua orang berbeda-beda. Salah satu contoh paranoid adalah Hotman Paris yang kalau tidak ada orang selalu menaruh barang belanjaan di atas meja karena takut dicuri oleh orang lain."

"Jadi putusan Jessica melanggar UU, indirect evidence, bukan berdasarkan satu pun alat bukti yang sah." 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Naryati
Editor: Naryati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT