JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol dicekal ke luar negeri.
Ini merupakan permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
“KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, (6/10/2023).
Menurut Ali, pencekalan tersebut perlu dilakukan karena KPK memerlukan keterangan Windy terkait dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Upaya ini sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak September.
“Untuk durasi waktu hingga enam bulan ke depan,” tegasnya.
Komisi antirasuah mengingatkan Windy kooperatif.
Dia diminta memenuhi panggilan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Komisi antirasuah menduga pemberian terjadi setelah dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman.