"Bukan oleh ahli medis, melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas yang menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa sudah dipermalukan. Korban yang merasa martabatnya direndahkan melapor polisi.
"Di mana konstruksi pasalnya pelecehan seksual fisik maupun non fisik serta merekam gambar tanpa hak. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tutur Hengki.