ADVERTISEMENT

Timbulkan Polusi Udara, DLH DKI Beri Sanksi PT BKP Perusahaan Pengelolaan Sawit

Rabu, 4 Oktober 2023 10:50 WIB

Share
DLH DKI kembali beri sanksi perusahaan yang mengakibatkan polusi udara.(Ist)
DLH DKI kembali beri sanksi perusahaan yang mengakibatkan polusi udara.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi  kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT BKP, yang berlokasi di Jakarta Utara.

Adapun sanksi itu dikeluarkan karena PT BKP tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya. 

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. 

Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT BKP harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.

Dalam sebulan terakhir, DLH DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut. Hasilnya kedua perusahaan itu telah melakukan pengawasan secara mandiri dalam periode berbeda. Namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling. 

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong boiler dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10).

Asep menyebut, bahwa DLH DKI telah menerima laporan bahwa selama bulan Juni perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini juga menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT