JAKARTA, POSKOTA CO.ID - Hak Guna Bangunan (HGB) milik hotel Sultan, Jakarta telah berakhir. Petugas Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di Hotel tersebut.
Pemasangan spanduk dilakukan pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 11.24 WIB. Meski demikian aktivitas di Hotel Sultan terpantau tetap berjalan normal.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi mengatakan sebelum memasang spanduk peringatan, pihaknya mengklaim telah beberapa kali mengirim surat kepada pihak Hotel Sultan, dalam hal ini PT Indobuildco.
"Hari ini PPK-GBK mendatangai Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK ini telah berakhir," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu.
Pemasangan spanduk yang dilakukan di sejumlah titik kawasan Hotel Sultan dilakukan bersama unsur gabungan mulai dari Satpol PP, aparat kepolisian, hingga TNI. Dipastikan situasi pemasangan spanduk berlangsung kondusif.
"Yang jelas kita memberikan penegasan bahwa Blok 15 adalah kawasan GBK yang juga merupakan barang milik negara. PPK-GBK telah mengirimkan beberapa kali surat kepada manajemen PT Indobuildco mengenai pengosongan lahan ini," paparnya.
Pemasangan itu dilakukan oleh petugas keamanan dan dua petugas forklift yang membawa alat berat. Mereka juga menyingkirkan beton pembatas yang ada di depan bangunan Hotel Sultan.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Ada pula sebuah plang berwara putih yang didirikan di sekitar halaman Hotel Sultan. Plang itu, berisikan klaim kepemilikan.
"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA," tulis plang tersebut.