ADVERTISEMENT

Lantik Ratusan Pegawai, Pj Heru Minta ASN Pemprov DKI Jakarta Jaga Netralitas Saat Pemilu

Rabu, 4 Oktober 2023 11:13 WIB

Share
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.(Ist)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dalam pelantikan ini, Heru berpesan agar para pejabat yang baru dilantik dapat mempertahankan kedisplinan dan menjaga integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik.

"Hari ini Anda dilantik menjadi Eselon IV dan Eselon III. Pertahankan kedisiplinan, langsung bekerja untuk masyarakat. Pelayanan publik harus tetap berjalan, sehingga adaptasi di lingkungan baru juga perlu dilakukan segera setelah Anda dilantik,” ujar Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menekankan, para pejabat yang baru dilantik dapat terus menjaga integritas ASN, dengan mengutamakan transparansi dan memastikan tidak ada celah untuk praktik korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Heru juga mengingatkan, agar netralitas ASN dapat terus dijaga menjelang Pemilu.

“Saya berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan tanggung jawab terhadap tugasnya dalam melayani masyarakat. Kemudian, ketahui aturan jelang Pemilu, jaga netralitas ASN,” tuturnya.

Adapun rincian Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik, yaitu 292 orang dilantik menjadi Pengawas (Eselon IV) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, delapan orang dilantik menjadi Administrator (Eselon III) di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan sembilan orang dilantik menjadi Administrator (Eselon III) di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, yaitu persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT