ADVERTISEMENT

Kantornya Digeledah Kejagung, Mendag Zulhas: Badai Belum Kelar.

Rabu, 4 Oktober 2023 09:56 WIB

Share
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (ist)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.

Menanggapi kantornya diigeledah, pada Selasa (3/10/2023),  Mendag Zulhas menganggap badai sampai sekarang belum kelar.

Di kompleks Istana Kepresidenan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan Kemendag sudah banyak diterpa badai, baik mengenai minyak goreng (Migor), besi,  sampai garam.

"Kami tekankan dalam upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung di lingkup Kemendag tentu kita dukung supaya cepat tuntas sehingga akan datang dapat berjalan dengan baik. Badai pelan-pelan mudah-mudahan kemarin kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, tahun baru sudah bisa dikendalikan," ungkap Zulhas.

Selain itu Zulhas optimis badai yang menerpa Kemendag bakal dapat diselesaikan.

"Badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan, kita dukung," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membuka kasus penyelidikan baru dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 - 2023.

"Kita mulai dari proses penyelidikan menjadi penyidikan saat ini terhadap kasus importasi gula di lingkung Kemendag Periode 2015 - 2023," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI,  Kuntadi didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kuntadi mengatakan pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan (TPKP) kewenangan dalam importasi gula di Kemendag pada periode 2015 sampai 2023," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT