Asyik Ngobrol Bareng Teman, Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi di Serang

Rabu 04 Okt 2023, 18:53 WIB
Tersangka SA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka SA saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

"Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dari saudara AB (DPO) yang beralamat di Jakarta," terangnya.

Atas keterangan itu, Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapannya itu, dan memasukan AB dalam daftar DPO.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 UU RI no 36 tahun 2023 tentang kesehatan," tandasnya.

News Update