"Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dari saudara AB (DPO) yang beralamat di Jakarta," terangnya.
Atas keterangan itu, Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapannya itu, dan memasukan AB dalam daftar DPO.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 UU RI no 36 tahun 2023 tentang kesehatan," tandasnya.