ADVERTISEMENT

Pj Heru Tegaskan Pemprov DKI Tak Pernah Mengubah Nama Puskesmas Kelurahan

Selasa, 3 Oktober 2023 14:00 WIB

Share
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ist
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak merubah nama Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

Hal tersebut disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalan konferensi persnya kepada awak media di Balaikota, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, nomenklatur tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 43 tahun 2019.

"Pertama Pemda DKI tidak pernah merubah nama, dan itu nomenklatur disesuaikan dengan permen kesehatan nomor 43 tahun 2019," ujar Heru dalam konferesnya.

Maka dari itu, dikatakan Heru, dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan diatur ada yang bernama Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Pembantu.

"Jadi level awalnya ada puskesmas kecamatan dan puskesmas kelurahan, sekarang puskesmas kecamatan jadi Puskesmas, dan dikelurahan menjadi Puskesmas Pembantu, dengan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) 43 2019," jelasnya.

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau skrg penyebutan puskesmas," pungkasnya menambahkan.

Diberitakam sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya bernama 'Puskesmas Kelurahan' berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.

Nomenklatur ini berubah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan, penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT