Pj Heru Tegaskan Pemprov DKI Tak Pernah Mengubah Nama Puskesmas Kelurahan

Selasa 03 Okt 2023, 14:00 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ist

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak merubah nama Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

Hal tersebut disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalan konferensi persnya kepada awak media di Balaikota, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, nomenklatur tersebut telah sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 43 tahun 2019.

"Pertama Pemda DKI tidak pernah merubah nama, dan itu nomenklatur disesuaikan dengan permen kesehatan nomor 43 tahun 2019," ujar Heru dalam konferesnya.

Maka dari itu, dikatakan Heru, dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan diatur ada yang bernama Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Pembantu.

"Jadi level awalnya ada puskesmas kecamatan dan puskesmas kelurahan, sekarang puskesmas kecamatan jadi Puskesmas, dan dikelurahan menjadi Puskesmas Pembantu, dengan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) 43 2019," jelasnya.

"Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan, begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau skrg penyebutan puskesmas," pungkasnya menambahkan.

Diberitakam sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya bernama 'Puskesmas Kelurahan' berubah menjadi 'Puskesmas Pembantu'.

Nomenklatur ini berubah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan, penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. 

Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal. (Aldi)

Berita Terkait
News Update