PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop Cs melakukan layanan transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce. Hal itu, buntut ‘menjeritnya’ hingga gulung tikar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.
Larangan itu, tertuang pada Permendag 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Mendag Zulkifly Hasan dalam pernyataannya menyebutkan, bahwa penerbitan Permendag 31 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Ditegaskan juga, bahwa Permendag 31 Tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk platform tertentu, tetapi semua penyelenggara perdagangan elektronik. Dalam aturan, pemerintah pun mengatur pedagang luar negeri yang menjual barangnya di Indonesia melalui perdagangan elektronik wajib menyampaikan keterangan.
Sebelumnya, para pelaku UMKM seperti di Pasar Tanah Abang menjerit karena terdampak perdagangan elektronik seperti milik TikTok Shop dan e-commerce lainnya.
Masifnya perdagangan dengan platform e-commerce, mengakibatkan para pedagang konvensional tersebut pun kian tergerus bahkan tak sedikit dari mereka gulung tikar. Pedagang di Pasar Tanah Abang itu mengaku, untuk menjual 3 stel pakaian sehari saja belakangan terasa sulit.
Hadirnya TikTok Shop Cs tentu telah merebut para pembeli pedagang di Pasar Tanah Abang tersebut, mereka pun menilai TikTok Shop Cs melakukan perdagangan secara bebas dengan harga-harga jual yang sangat murah dari pasaran dan tidak masuk akal.
Di era teknologi dan digitalisasi ini, kemajuan dalam bertransaski pun ikut berkembang pesat. Munculnya platform-platform e-commerce yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja, tentu menjadi daya tarik masyarakat sendiri terlebih bagi mereka dengan segudang kesibukan.
Karenanya ada baiknya juga, para pelaku UMKM yang notabene pedagang konvensional saat ini harus ikut ‘melek digital’ dengan memanfaatkan kemajuan teknolgi hingga bersaing di era digitalisasi sekarang ini.
Adapun langkah pemerintah yang tanggap dengan melakukan penerbitan aturan perdagangan elektronik, menjadi langkah tepat untuk menghindari lebih banyaknya para pelaku UMKM di tanah air yang gulung tikar. Kemudian, pemerintah pun diharapkan agar lebih mengedukasi pelaku UMKM agar lebih melek digital kembali.(*)