SERANG, POSKOTA.CO.ID – Dua eks narapidana korupsi bebas mulus melenggang menuju pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Mereka lolos dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan mengizinkan kasus korupsi maju kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Putusan itu berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 oleh ICW, Perludem, dan dua eks komisioner KPK.
Dalam putusannya, MA menerangkan pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.
Terlebih, hal itu sesuai dengan aturan masa jeda ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, ada empat bacaleg eks narapidana yang terverifikasi mengikuti Pileg 2024. Dari jumlah itu, dua di antaranya eks napi koruptor.
"Ada 4. Macam-macam (kasusnya), ada napi korupsi, pidana umum. Dari 4, ada 2 orang (napi korupsi)," katanya saat ditemui di KPU Kota Serang, Senin (2/10/2023).
Ia menjelaskan, KPU di daerah hanya sebagai pelaksana aturan dari KPU RI. Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sudah sesuai regulasi.
"Itu saya baru baca terkait MA mengabulkan gugatan, kalau kami KPU Kabupaten Kota hanya pelaksana, nanti KPU RI memberi perintah itu harus kami lakukan," jelasnya.
Menurut Fahmi, penetapan eks napi korupsi dalam DCS sudah mengikuti aturan terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur masa jeda 5 tahun bagi narapidana korupsi.
"Jeda 5 tahun yang dipersoalkan dari masa pembebasan. Masa pembebasan belum 5 tahun itu yang gak boleh. Kita menetapkan DCS sudah sesuai PKPU nomkr 10 tahun 2023," terangnya.