ADVERTISEMENT

Pasangan Tersangka Kasus Produksi Film Porno di Jaksel, Langsungkan Pernikahan di Kantor Polisi

Senin, 2 Oktober 2023 17:41 WIB

Share
Pasangan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel melangsungkan pernikahan di Kantor Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Ist)
Pasangan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel melangsungkan pernikahan di Kantor Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pasangan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel melangsungkan pernikahan di Kantor Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pernikahan berlangsung tepatnya pada Sabtu, 9 September 2023 kemarin.

Adapun pasangan tersangka kasus produksi film porno di jaksel yakni yang melangsungkan pernikahan yakni wanita berinisial SE (27) dan tersangka AT (30).

Dalam kasus ini SE berperan sekretaris rumah produksi sekaligus talent atau pemeran. Sementara tersangka AT berperan sebagai sound engineering dari rumah produksi film porno di Jaksel itu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sebelum melangsungkan pernikahan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

"Teah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Pernikahan pasangan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel itu dihadiri oleh lima orang yakni satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita, dan satu orang ibu dari tersangka AT.

Ade Safri menjelaskan jika pasangan tersangka kasus produksi film porno di Jaksel itu sebelum ditangkap memang sudah berencana melangsungkan pernikahan.

"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Meski ditahan dan ditetapkan tersangka, namun hak seseorang untuk menikah dipastikan tetap difasilitasi pihak kepolisian. Tersangka hanya tinggal mengajukan permohonan saja.

"Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," tuturnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT