ADVERTISEMENT

Sekap Karyawan Minimarket, Dua Perampok Bersenpi Dicokok Polisi

Minggu, 1 Oktober 2023 07:15 WIB

Share
Salah satu perampok minimarket yang ditangkap polisi.(Ist)
Salah satu perampok minimarket yang ditangkap polisi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID – Kawanan perampok bersenjata api (senpi) dicokok polisi usai sekap karyawan minimarket di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, selain memyekap karyawan minimarket, komplotan perampok ini juga menggasak uang senilai jutaan rupiah saat melalukan aksinya pada Rabu (27/9).

"(Bermula) pada saat kami menerima laporan melalui sambungan telpon dari salah satu korban, yang menginformasikan bahwa dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket," kata Irrine melalui keterangannya, Minggu (1/10/2023).

Dari laporan tersebut, kata Irrine, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan proses penyelidikan. 

"Hingga unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tersebut pada kamis (28/9)," ujarnya.

Kedua perampok bersenpi yang berhasil dicokok pihak kepolisian berinisial AF dan HS. Menurut Irrine, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

"AF sendiri merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api, sementara HS yang membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya, HS pun melakukan pengawasan di luar area minimarket tersebut," ucap Irrine.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 motor, uang tunai sebesar 2.5 juta rupiah dan sehelai sweater. 

"Atas perbuatanya para pelaku pun terancam pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,"singkatnya.

Hingga saat ini proses penyelidikan pun masih terus dilakukan pigak kepolisian guna menangkap para pelaku lainnya. (Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT