JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proyek penataan waduk Rawa Bambon, Ciracas, Jakarta Timur, molor dari target. Pengerjaan yang direncanakan rampung pada Agustus kemarin hingga akhir September ini belum rampung diselesaikan.
DPRD DKI Jakarta menyoroti penataan pembangunan turap di Waduk Rawa Bambon tersebut.
Pasalnya, pembangunan yang digarap Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur dengan anggaran Rp332.237.600 molor dari target yang semestinya selesai 19 Agustus 2023, tapi hingga kini belum beres.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, molornya pembangunan turap Waduk Rawa Bambon itu berisiko mengakibatkan banjir di permukiman warga saat musim hujan.
"Waduk ini vital sekali untuk pengendalian banjir di hulu yang ke arah Ciracas, yang airnya bisa diarahkan ke Kelurahan Ceger. Apalagi waduk ini merupakan pengendali debit air di sini," kata Syarif, Sabtu (30/9/2023).
Dikatakan Syarif, pembangunan turap yang kini tengah dikerjakan berperan penting untuk masyarakat yang ada disekitarnya. Pasalnya, ketika debit air Waduk Rawa Bambon naik, bila tidak dilindungi turap posisi air bisa tumpah ke permukiman warga Kelapa Dua Wetan yang letaknya rendah.
"Ini pernah terjadi pada tahun 2015 dan 2017 saat turap Waduk Rawa Bambon jebol terdampak pohon tumbang. Air tumpah dari waduk, dan ketinggian luapan air sudah di atas bagian atap rumah warga," ujar politisi partai Gerindra ini.
Menurut Syarif, bila pembangunan turap tidak kunjung beres, dikhawatirkan saat musim hujan melanda Jakarta pada bulan November 2023 bakal terjadi banjir akibat limpahan debit air Waduk Rawa Bambon.
"Bayangkan kalau ini tanggulnya enggak beres. Makanya kami langsung berkoordinasi dengan Sudin SDA agar 1 November sudah selesai," ujarnya.
Berdasar keterangan Sudin SDA Jakarta Timur pembangunan turap Waduk Rawa Bambon molor karena kendala teknis status lahan yang sedang berproses di pengadilan. Namun ia meminta agar selama proses hukum berjalan Sudin SDA Jakarta Timur tetap melakukan pengerjaan sehingga pembangunan segera rampung.
"Saya minta dikerjakan terus. Proses hukum gugatan berjalan silakan, tapi pembangunan harus tetap berjalan. Karena apa, existing (turap) sudah ada. Beda kalau belum ada apa-apa," tukasnya.