Rudy menduga adanya pembiaran oleh Instansi atau Institusi untuk tidak mengusut dan mengadili oknum penjarah BUMD Pemprov DKI Jakarta.
"Usut pihak-pihak yang terlibat dengan sengaja melakukan tindakan maladministratif diduga sarat gratifikasi. Sehingga melalaikan fungsi pengawasan dan perlindungan baik bagi kepentingan pihak ketiga dan kerugian keuangan Negara khususnya Pemprov DKI," katanya.