"Mereka melaksanakan pekerjaannya sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir, penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dalam setiap harinya oleh para tersangka ini kira-kira omset mereka mencapai Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per harinya. Kemudian untuk penghasilan yang didapat oleh mereka dalam satu bulan, bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulannya," terang Tomy menjelaskan.
Akibat perbuatannya, tambah dia, kedua pelaku bandar judi togel online ini terpaksa disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. "Baik tersangka DM maupun tersangka OM, keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun," terangnya. (aep)