ADVERTISEMENT

KPK Serahkan Belasan Pistol hasil Penggeledahan Rumah Mentan SYL ke Polda Metro

Jumat, 29 September 2023 19:28 WIB

Share
Mentan SYL . (Ist)
Mentan SYL . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh KPK disita 12 senjata api (Senpi) dan uang tunai belasan milliar.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan untuk 12 senpi yang juga diamankan dalam penggeledahan setelahnya akan diberikan ke Polda Metro Jaya proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah ada izin atau tidak itu bukan urusan kami. Nanti akan diselidiki Polda Metro Jaya sudah dititipkan untuk keabsahannya," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Senjata api berjumlah 12 pucuk tersebut yang disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, lanjut Ali, langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sedangkan terkait jenis apa saja senpi yang disita, Ali enggan menyebutkan.

 

"Biar nanti Polda Metro Jaya yang mengecek untuk diselidiki keabsahannya," tuturnya.

Sementara itu saat penggeledahan sedang berlangsung, politikus senior Partai Nasdem tersebur tengah ada kunjungan kerja keluar negeri.

Tidak hanya menyita sebanyak 12 pucuk senjata api, namun penyidik juga menyita uang tunai sejumlah puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

"Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar," ungkap Ali.

Lalu hasil dari penggeledahan juga menyita sejumlah dokumen terkait seperti catatan keuangan dan dokumen aset dalam nilai ekonomis. Penyidik bahkan membawa alat penghitung uang saat penggeledahan demi bisa menghitung langsung uang secara akurat yang akan disita mereka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT