JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan penerapan sistem ganjil-genap pada Kamis, 28 September 2023, yang bersamaan dengan hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor plat kendaraan tidak akan berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Penonaktifan sistem ganjil-genap pada tanggal 28 September 2023 ini sesuai dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," kata Syafrin Liputo, Rabu (27/9/2023).
Meskipun ganjil-genap dihapuskan pada hari ini, Syafrin menyerukan agar masyarakat yang ingin berkendara tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan.
"Kami berharap agar situasi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan teratur," tambahnya.
"Kami akan terus mengatur lalu lintas untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keteraturan lalu lintas di Jakarta. Kami juga mendesak agar masyarakat tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan," lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, keputusan untuk menghapus ganjil-genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.