Resah dengan hal itu, pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Teranyar, tersangka pasutri yaitu VS sebagai suami dan KW merupakan istri, mempromosikan korban melalui aplikasi kencan.
"Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat
Istri menerima uang, jadi setelah korban menerima tamu," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)