Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Bakal Panggil Codeblu dan Farida Nurhan

Kamis 28 Sep 2023, 15:27 WIB
food vlogger Codeblu . (tangkap layar)

food vlogger Codeblu . (tangkap layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan food vlogger Codeblu terhadap food vlogger Farida Nurhan berbuntut panjang. Polisi akan panggil pelapor dan terlapor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik itu dengan memeriksa keduanya untuk klarifikasi.

"Kita akan lakukan serangkaian giat penyelidikan untuk tentukan apakah terdapat peristiwa pidananya dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Dimana giat penyelidikan ini salah satunya mengundang pelapor dan, saksi-saksi untuk diklarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/9/2023).

"Termasuk terlapor juga akan kita undang klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," tambahnya.

Ade Safri menuturkan, pelapor yakni food vlogger Codeblu melaporkan food vlogger Farida Nurhan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Yang dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," ungkapnya.

Sekedar informasi, laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan food vlogger Codeblu setelah food vlogger Farida Nurhan menegurnya usai mereview makanan warung Nyak Kopsah.

Codeblu mereview makanan warung Nyak Kopsah, namun sayangnya mendapat review yang kurang baik. Kemudian food vlogger Farida Nurhan menegur Codeblu.

"Jangan membawa-bawa nama review jujur, kalo itu ternyata bad review. Memberikan review jujur itu memberikan solusi supaya tidak mematikan bisnis yang sudah dibangun. Memberikan review memang tujuannya agar penonton tidak kecewa," ujar Farida dalam unggahannya.

Setelah video tersebut viral, Codeblu pun tak terima identitasnya diungkap. Ia mengatakan akan melaporkan Farida jika tidak mau mengakui kesalahannya secara terbuka.

"Hallo selamat malam. Saya Codeblu, saya keberatan dengan doxing (menyebarkan identitas rahasia), penyebarluasan berita bohong, dan fitnah, serta pemecah belah dan perusak nama baik saya. Saya harapkan klarifikasi dan permohonan maaf anda secara tertulis diatas. Saya akan melaporkan secara resmi kepada pihak yang berwenang dalam 1×24 jam. Terima kasih," tulis Codeblu dalam DM kepada Farida Nurhan. (Pandi)

Berita Terkait
News Update