Kamis, 28 September 2023 16:19 WIB
Aktivitas pedagang saat berjualan secara daring menggunakan handphone di salah satu kios Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023). Menurut sejumlah pedagang Strategi pemerintah untuk melarang aktivitas jual beli melalui fitur live streaming di TikTok ternyata bukanlah solusi yang tepat di mata pedagang Tanah Abang yang mulai sepi pembeli karena fitur tersebut bisa melarikan dagangannya, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Berita Terkait
11 jam yang lalu
11 jam yang lalu
11 jam yang lalu
12 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar