Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Rabu 27 Sep 2023, 11:32 WIB
Tiga orang penyuap  Yana Mulyana saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (foto: Ist/ KPK)

Tiga orang penyuap Yana Mulyana saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (foto: Ist/ KPK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana  Dijebloskan  ke Lapas Sukamiskin  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),   pada Selasa, (26/9/2023).

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

Tindakan tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Hukuman serupa juga berlaku untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.

Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-catalogue.

Adapun Yana juga didakwa menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, Sin$14.520, Yen645.000, US$3.000 dan Bath15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.(tri)

Berita Terkait

News Update