JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan narkotika berupa puluhan ribu butir pil ekstasi digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi ini, pria berinisial FA (31 tahun) ditangkap. Ia sebagai pengedar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan ada sebanyak 55 ribu butir pil ekstasi yang diamankan dari pelaku. Narkotika itu diletakkan pelaku di sebuah koper.
"Tersangka inisial FA berumur 31 tahun yang didapati membawa satu koper. Setelah digeledah, pelaku hendak selundupkan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 55 ribu butir," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Dari hasil pengembangan, Komarudin menjelaskan bahwa pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali.
Pada percobaan pertama dan kedua, FA mengedarkan ekstasi masing-masing dengan jumlah 5 ribu butir.
Lalu yang ketiga sebanyak 55 butir di bawa oleh pelaku, namun aksinya terendus polisi.
"Dari hasil tangkapan tersebut, kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi harga di pasaran senilai Rp 500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 27,5 miliar," ucapnya.
Lebih jauh, Komarudin masih mendalami kemana pelaku FA akan mengedarkan barang haram tersebut.
Namun pihaknya menduga bahwa ribuan ekstasi itu akan disuplai ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.
"Dugaan awal akan disebarkan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota," jelasnya.