TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang sudah menaikkan status perkara penjarahan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke tahan penyidikan.
Dimana, sudah dilakukan pemeriksaan kepada 10 saksi yang mengetahui peristiwa penjarahan pada Minggu (24/9) lalu.
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Sudah 10 orang saksi yang dikami periksa," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Rabu (27/9/2023).
Menurut Arief, pihaknya masih akan memanggil saksi-saksi lainnya hingga kasus penjarahan ini menjadi terang.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun tentunya harus ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk masuk dalam proses penetapan tersangka," ujarnya.
Diketahui, Polresta Tangerang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penjarahan Pasar Kutabumi. Dimana, ketiganya berperan melakukan pengeroyokan, penjarahan dan pengrusakan lapak milik pedagang Pasar Kutabumi. (Veronica)