ADVERTISEMENT

Gagal Rampas Tas Wanita Muda, Polisi Ciduk Begal di Bekasi

Rabu, 27 September 2023 16:28 WIB

Share
Ilustrasi begal. (poskota)
Ilustrasi begal. (poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus seorang pria berinisial D (22), usai gagal merampas tas wanita muda di Depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023) lalu.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan dilakukan dari adanya laporan warga.

"Korban wanita berinisial MS (20). Kejadian bermula dari adanya aduan gangguan Kamtibmas, langsung tim presisi kita datang ke TKP dan menangkap tersangka begal tersebut," kata Erna, Rabu (27/9/2023) siang.

Aksi D tidak sendirian, ia bersama dengan 3 orang lainnya berstatus Daftar Pencaria Orang (DPO) diantaranya K, T, dan X.

Aksi begal tersebut dilakukan usai subuh sekira pukul 04.45 WIB.

Awalnya peristiwa ini terjadi dikatakan Erna, ketika D dan komplotannya melintas di lokasi kejadian, dari Cilincing Jakarta Utara.

Tepat di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku melihat korban sedang mengendarai sepeda warna hijau.

"Kemudian, si pelaku menarik tas milik korban yang dipakai. Saat pelaku menarik tas korban, pelaku ini langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai telinga kiri dan tangan kanan korban," ungkap Erna.

Wanita muda tersebut sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, karena kalah jumlah, pelaku juga melukai korban dengan Sajam.

Namun korban sempat berteriak, hal ini buat warga sekitar berdatangan.

Karena kompolotan begal tak terlalu jauh, warga berhasil mengejar dan menendang motor pelaku.

D ditangkap, dan tiga lainnya dapat melarikan diri.

Sejumlah barang bukti pun diamankan, diantaranya Satu motor FU, Sepeda lipat Odessy, Samurai, Baju Hitam, dan tas milik korban.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT