DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis terdakwa Haris Sitanggang anggota Densus 88 Anti Teror, pelaku pembunuh sopir taksi online SRT di wilayah Cimanggis, dengan hukuman seumur hidup, Senin (25/9/2023).
Kasi Intel Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan terkait keputusan hakim memvonis terdakwa Haris dengan pidana penjara seumur hidup disangkakan dengan Pasal 339 KUHP.
"Terdakwa disangkakan dengan Pasal 339 KUHP dengan pidana seumur hidup dengan membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah," ujar Arief didampingi Jaksa Kejari Depok Alfa Dera dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Selasa (26/9/2023).
Sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk Tohom Hasiholan, lanjut Arief, menerima putusan tersebut sepanjang terdakwa tidak mengajukan banding.
"Sikap dari terdakwa Haris masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut," tuturnya.
Selain itu Kejari Depok, lanjut Arief, akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait perkara ini.
Sebelumnya, persidangan perdana oknum anggota Densus 88 Anti Teror atas dakwaan melakukan pembunuhan sopir taksi online di wilayah Cimanggis Kota Depok, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan yang menangani kasus tersebut mengatakan terdakwa Haris Sitanggang didakwa dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang Pembunuhan dengan pemberatan.
Selain itu Tohom menambahkan pelaku juga dapat dituntut dengan pasal 365 ayat 3 Jo pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Perbuatan terdakwa sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," ujarnya di dalam persidangan, Rabu (14/6/2023).
Dalam bacaan dakwaan, lanjut Tohom terdakwa Haris Sitanggang, Selasa (23/1/2023) pada pukul 04.19 WIB di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, telah dengan sengaja merampas nyawa orang setelah gagal mencuri mobil korban.