ADVERTISEMENT

KPU Ingatkan PSI daftarkan Nama Kaesang di Kemenkumham

Selasa, 26 September 2023 17:48 WIB

Share
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep. (instagram/@erinagudono)
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep. (instagram/@erinagudono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan PSI agar segera mendaftarkan nama Kaesang Pangarep di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Ketua Umum yang baru.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa, (26/9/2023).

Hal itu diatur pada Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

 

Apabila nanti menkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik bersangkutan harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol dikelola oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Idham menjelaskan tidak ada batasan waktu untuk mendaftarkan Kaesang ke Kemenkumham. Pasalnya, selama ini, Kemenkumham responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," jelas Idham.

Dia juga meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkumham.

Kaesang Pangarep telah ditunjuk sebagai ketua umum PSI menggantikan menggantikan Giring Ganesha. Keputusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9). (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT