Hakim Geram Tanyakan Kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Tuntutan ke-5, Serial Killer Wowon Cs

Selasa 26 Sep 2023, 09:27 WIB
Sidang tuntutan  Terdakwa serial killer Wowon cs di PN Kota Bekasi kembali ditunda.  (Ihsan Fahmi).

Sidang tuntutan Terdakwa serial killer Wowon cs di PN Kota Bekasi kembali ditunda. (Ihsan Fahmi).

Ketiga terdakwa dalam serial killer ini ditetapkan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Diketahui Wowon Ce'es merupakan aktor utama serial killer, bahkan ia tega menghabisi nyawa 9 orang, diantaranya terdapat istri hingga anak tiri.

Diantara korban ada yang berusia 2 tahun.

Terbongkarnya serial killer, usai tiga orang lainnya Ai Maimunah (istri), Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi (anak Si Maimunah) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Kawasan Bantargebang, Kota Bekasi pada 12 Januari 2023. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update