Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada ketika bertransaksi. Masyarakat diminta mengecek ulang jika selesai bertransaksi.
"Tips bagi masyarakat agar check nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah. Untuk uang mutilasi jelas berbeda nomor serinya," katanya.
"Dan yang perlu diingat oleh masyarakat bahwa 'uang mutilasi' tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran," tambah Ade Safri.
Sekedar informasi, kabar 'uang mutilasi' ini telah beredar luas di media sosial. Adapun 'uang mutilasi' yang beredar yakni pecahan Rp100 ribu. Masyarakat pun resah dengan beredarnya 'uang mutilasi' tersebut. (Pandi)