ADVERTISEMENT

Soal Marak Uang Mutilasi Rp100 Ribu, Polda Metro Jaya: Kita akan Selidiki Itu Hoaks Atau Bukan

Sabtu, 23 September 2023 11:07 WIB

Share
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus viral uang mutilasi yang telah meresahkan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah kabar uang mutilasi Rp100 ribu tersebut benar atau tidak.

"Kita akan selidiki apakah itu hoaks atau bukan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki maraknya 'uang mutilasi' Rp100 ribu yang tengah viral di media sosial. Istilah 'uang mutilasi' yaitu uang asli yang disobek, lalu disambungkan dengan uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar uang mutilasi jika ditemukan.

"Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).

Lebih jauh, Ade Safri menuturkan praktik 'uang mutilasi' merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

"Sedangkan sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat agar segera melapor polisi jika menemukan adanya peredaran 'uang mutilasi' tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT