Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Bentrok Antar Ormas di Bekasi

Sabtu 23 Sep 2023, 05:53 WIB
39 anggota ormas ditangkap Polres Metro Bekasi Kota imbas bentrokan. (Ihsan Fahmi)

39 anggota ormas ditangkap Polres Metro Bekasi Kota imbas bentrokan. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, tetapkan tiga tersangka organisasi masyarakat (ormas) saat bentrokan beberapa waktu lalu hingga sebabkan satu orang tewas. Ketiganya memiliki peran masing masing.

Ketiga tersangka ialah berinisial AC, NA, dan FR. Sementara korban bernama Abdullah (30) anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).

"Peranan mereka, kalau AC nginjek, kalo NA itu dia pukul pake bambu, nginjek juga, kalo FR mukul nendang dan menginjak sama pakai batu," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. Jum'at (22/9/2023).

Kepolisian mengungkapkan alasan ketiga anggota GIBAS ditetapkan sebagai tersangka.

Saat korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian tersangka melakukan pengeroyokan.

"Iya memang ada terlibat, pas jatoh korban, dikeroyokin," tuturnya.

Setelah dilakukan autopsi, korban diketahui mengalami sejumlah area kepala. Hal ini yang menyebabkan korban tewas ditempat.

"Kepala atas luka, mata kanan berdarah, rahang patah, tewas di tempat," terangnya.

Terhadap ketiga tersangka, kepolisian menyangkakan pasal 170 KUHPidana.

"Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," tutup Erna.

Diberitakan, bentrokan ini terjadi pada tiga kelompok ormas, GMBI, Pemuda Pancasila, dan GIBAS. 

Pemicunya ialah kesalah pahaman, terkait penarikan kendaraan mobil Toyota Innova di kawasan Setu Bekasi.

Peristiwa ini bermula di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi dan melebar ke Kelurahan Padurenan, Mustikajaya Kota Bekasi.

Teranyar, 39 anggota ormas sebelumnya ditangkap kepolisian dan satu anggota ormas bernama Abdullah (30) tewas dalam bentrokan tersebut. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait

News Update