BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, tetapkan tiga tersangka organisasi masyarakat (ormas) saat bentrokan beberapa waktu lalu hingga sebabkan satu orang tewas. Ketiganya memiliki peran masing masing.
Ketiga tersangka ialah berinisial AC, NA, dan FR. Sementara korban bernama Abdullah (30) anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).
"Peranan mereka, kalau AC nginjek, kalo NA itu dia pukul pake bambu, nginjek juga, kalo FR mukul nendang dan menginjak sama pakai batu," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. Jum'at (22/9/2023).
Kepolisian mengungkapkan alasan ketiga anggota GIBAS ditetapkan sebagai tersangka.
Saat korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian tersangka melakukan pengeroyokan.
"Iya memang ada terlibat, pas jatoh korban, dikeroyokin," tuturnya.
Setelah dilakukan autopsi, korban diketahui mengalami sejumlah area kepala. Hal ini yang menyebabkan korban tewas ditempat.
"Kepala atas luka, mata kanan berdarah, rahang patah, tewas di tempat," terangnya.
Terhadap ketiga tersangka, kepolisian menyangkakan pasal 170 KUHPidana.
"Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman mengakibatkan luka, mengakibatkan mati, mengakibatkan rusak, ancaman maksimal 12 tahun," tutup Erna.
Diberitakan, bentrokan ini terjadi pada tiga kelompok ormas, GMBI, Pemuda Pancasila, dan GIBAS.