"Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gug," ungkapnya.
Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%," tandasnya.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, klik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-cpns-kemenag-tahun-2023.
Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, klik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023. (johara)